Skip to content
- Pengguna Jasa laboratorium wajib mentaati semua tata tertib dan ketentuan yang ada di Laboratorium. Berlaku sopan, santun dan menjunjung etika akademik dalam laboratorium.
- Menjunjung tinggi dan menghargai staf laboratorium dan sesama pengguna laboratorium.
- Menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang dan lingkungan laboratorium.
- Praktikan yang mengenakan kaos oblong, memakai sandal, tidak memakai jas/pakaian laboratorium; tidak boleh memasuki laboratorium dan/atau tidak boleh mengikuti praktikum.
- Praktikan dilarang merokok, makan dan minum, membuat kericuhan selama kegiatan praktikum dan di dalam ruang laboratorium.
- Dilarang menyentuh, menggeser dan menggunakan peralatan di laboratorium yang tidak sesuai dengan acara praktikum matakuliah yang diambil.
- Membersihkan peralatan yang digunakan dalam praktikum maupun penelitian dan mengembalikannya kepada petugas laboratorium.
- Membaca, memahami dan mengikuti prosedur operasional untuk setiap peralatan dan kegiatan selama praktikum dan di ruang laboratorium.
- Selama kegiatan praktikum, tidak boleh menggunakan handphone untuk percakapan online baik itu melalui panggilan telepon, voice messages, maupun text messages.
- Membaca memahami dan mengikuti prosedur operasional untuk setiap peralatan dan kegiatan selama penelitian dan praktikum.
- Kegiatan praktikum mahasiswa harus didampingi oleh pembimbing praktikum/asisten praktikum, sedangkan kegiatan penelitian mahasiswa harus didampingi oleh pembimbing tugas akhir/laboran.
- Pengguna fasilitas diperbolehkan bekerja dalam pengawasan analis selama jam kerja 08.00-16.00 (Senin sampai Jumat). Penggunaan di luar ketentuan tersebut harus mendapat ijin persetujuan dari Kepala Laboratorium dan mematuhi ketentuan dan aturan yang telah ditentukan.
- Penggunaan fasilitas laboratorium wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Kepala Laboratorium dan diketahui Pembimbing.
- Surat keterangan bebas laboratorium dikeluarkan oleh pihak laboratorium dan ditandatangani/disahkan oleh Kepala laboratorium.
- Peminjaman dan pengembalian alat laboratorium harus diketahui Kepala Laboratorium dan Laboran.
- Peralatan laboratorium yang dipinjam harus dikembalikan dalam keadaan baik sesuai dengan keadaan saat dipinjam.
- Kerusakan/kehilangan peralatan selama waktu peminjaman menjadi tanggung jawab peminjam, dan penggantian di sesuaikan dengan peralatan yang dipinjam dalam waktu yang ditentukan oleh pihak laboratorium.
- Praktikan/peneliti yang tidak mematuhi tata tertib Tidak diperkenankan masuk Laboratorium.
- Jika praktikan/peneliti memindahkan dan/atau menggunakan peralatan praktikum/uji yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam petunjuk praktikum/uji dan berkas peminjaman alat, maka kegiatan yang dilaksanakan akan dihentikan dan praktikum/uji yang bersangkutan dibatalkan.
- Praktikan/peneliti yang telah menghilangkan, merusak atau memecahkan peralatan laboratorium harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat yang sama, dengan persetujuan antara Asisten, Analis dan Kepala laboratorium. Presentase pengantian alat yang hilang, rusak atau pecah disesuaikan dengan jenis alat atau tingkat kerusakan dari alat.
- Apabila praktikan/peneliti sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak bisa mengganti alat tersebut, maka praktikan tidak boleh mengikuti ujian akhir semester (UAS) dan peneliti tidak boleh mengikuti ujian Komprehensif/Skripsi; dan apabila peserta praktikum tidak sanggup mengganti alat yang hilang, rusak atau pecah dikarenakan harga alat mahal atau alat tidak ada dipasaran, maka nilai penggantian ditetapkan atas kesepakatan antara Kepala laboratorium dan Peserta praktikum (atau Peminjam).